Thursday, 17 November 2016

KONSULTAN PENGAWAS DALAM PROYEK

Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan Pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing masing seperti teknik sipil, arsitektural,listrik, mechanical elektrical dll sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja
2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek
3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan 
5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek
6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman pada kontrak kerja kontruksi yang telah dibuat sebelimnya.

Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. 
3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek 
4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek
5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (Site Intruction)
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal Management Kontruksi (MK) namun perbedaannya adalah MK mengelola jalannya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan proyek saja. Dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

No comments:

Post a Comment